search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Konten Seksi Siswi SMP di Tabanan, Disdik Ingatkan Aturan Penggunaan Gadget Pada Guru
Rabu, 21 Agustus 2024, 23:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Viral Konten Seksi Siswi SMP di Tabanan, Disdik Ingatkan Aturan Penggunaan Gadget Pada Guru.

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Pihak sekolah terutama guru diingatkan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tabanan perihal penggunaan gawai atau gadget di sekolah. Hal ini terkait dengan viralnya konten video seksi yang dibuat oleh siswi di SMPN 2 Kerambitan.

Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tabanan memuat beberapa poin seperti, memaksimalkan penggunaan gadget atau perangkat komunikasi untuk pembelajaran. 

Guru diharapkan melakukan pemantauan bersama komite sekolah terkait penggunaan gadet oleh siswa di sekolah. Mensosialisasikan UU ITE pada siswa secara berkala. Serta membuat program literasi terkait dampak buruk penggunaan gadget.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama menyebut oknum guru yang membuat konten viral tidak berniat mencari keuntungan pribadi. 

Oknum guru seni budaya berstatus PPPK sejak 2023 ini bernama I Wayan Putra Ivantara hanya ingin menampung kreatifitas anak didiknya.

"Akunnya dijadikan sebagai ruang untuk menampung kreatifitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan," jelasnya. 

Pada pembuatan konten itu, sang guru telah mendapatkan izin dari orang tua siswa yang ada di dalam video maupun foto. 

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa menggunakan anak-anak di SMP itu atas seizin orang tua. Itu juga siswa yang meminta, dari mulai membuat ide, video dan lainnya," ungkap Darma.

Darma menyebut sebenarnya apa yang dilakukan guru seni budaya itu tidak lepas dari kreatifitas anak-anak dalam menunjukkan bakatnya. Hanya saja, masukkan dan kritikan netizen membuat konten tersebut terlihat berbeda dan mengarah ke hal negatif.

Ia menjelaskan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian sekolah, baik bentuk pakaian, warna dan bentuk sudah diatur.

"Beberapa kritik yang kita ambil dari netizen contohnya berpakaian. Barangkali yang menjadi sorotan rok, kemudian pakaian yang disoroti menonjolkan aurat," jelasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami