News
Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Nataru
Rabu, 22 Desember 2021, 10:40 WITA
Beritatabanan.com
Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Minggu (19/12) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tujuannya mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. Termasuk untuk pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19.
Meski angka kasus Covid-19 sudah mulai melandai, namun berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan. Maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Isi SE merujuk pada SE Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2021 tersebut mengatur sejumlah poin penting seperti menghindari perjalanan jarak jauh, melarang pesta perayaan, jam operasional rumah makan dan sebagainya.
Kemudian pemkab Tabanan juga akan menutup fasilitas public mulai selama 2 hari atau 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 mendatang
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, ada sejumlah imbauan yang ditekankan dalam Surat Edaran yang diterbitkan, seperti untuk perayaan Natal dan Tahun Baru diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Kemudian melarang adanya karnaval hingga pesta perayaan. Selain itu juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Termasuk jumlah pengunjung di tempat wisata tidak boleh melebihi 75 persen dari kapasitas total.
Polling Dimulai per 1 September 2022