News

KPK Sempat Geledah Rumah Eks Bupati Eka di Tegeh Tabanan

 Jumat, 25 Maret 2022, 22:45 WITA

Beritatabanan.com

IKUTI BERITABADUNG.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.

Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana  Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan

Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017. 

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).     

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

Penulis : bbn/tbn


Halaman :






Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat

Beritabali.TV